PBB Ajak Perangi Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Foto: the Straits Times
"Ada konsensus internasional yang menyatakan bahwa mutilasi alat kelamin perempuan tidak dapat dibenarkan, dan ini sangat mencederai korban. Tidak ada pula ajaran agama manapun yang memperbolehkan praktik ini," ujar Bachelet, di Hotel Ritz Carlton, Selasa (4/12/2012).
Isu kontroversi itu juga diangkat oleh Sekretaris Jendral Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Ekmeleddin Ihsanoglu pada hari ini. Seluruh negara-negara anggota OKI juga diklaim berkomitmen menghapuskan praktik mutilasi tersebut.
Direktur Badan PBB untuk Perempuan itu mengatakan pula, ada resolusi di Majelis Umum PBB yang mendesak setiap negara menghapuskan praktik itu. Banyak pula negara-negara di PBB yang sudah berkomitmen untuk melakukan hal itu. Dan bila mereka belum memutuskan untuk terus meratifikasi konvensi itu, negara-negara lain akan menekannya.
CEDAW (Convention of Elimination Discrimination Againts of Women) juga tidak melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan. CEDAW pun menjadi acuan hukum untuk mengatasi itu tersebut dan konvensi itu dengan tegas menyebut praktik mutilasi tersebut, melanggar HAM.
"Ini merupakan isu yang penting, norma-norma sosial harus segera dirubah. Inilah saatnya negara-negara di dunia bekerja sama untuk menghentikan praktik mutilasi terhadap alat kelamin perempuan," tutupnya.